Jakarta – Tidak sedikit masyarakat yang merasa terjebak dalam tumpukan tagihan kartu kredit atau Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang terus membengkak. Di tengah tekanan keuangan dan rutinitas penagihan yang tak henti-henti, mencari jalan keluar secara legal dan aman bukanlah hal mudah. Namun kini, solusi praktis dan profesional tersedia melalui layanan PT Abidin Bhagawanta Dwipa Indo, perusahaan jasa penyelesaian utang yang telah terbukti membantu ribuan nasabah keluar dari krisis finansial.
Dengan pengalaman menangani kasus kartu kredit dan KTA macet dari berbagai bank, PT Abidin Bhagawanta Dwipa Indo menjadi perantara sah antara nasabah dan pihak bank. Melalui negosiasi resmi dan legal, perusahaan ini menghadirkan dua program unggulan: reschedule cicilan tetap hingga 60 bulan dan pelunasan dengan diskon hingga 60%.
“Kami hadir untuk membantu masyarakat keluar dari tekanan keuangan, bukan untuk menambah beban. Setiap kasus ditangani dengan pendekatan personal, profesional, dan sesuai aturan perbankan,” – PT Abidin Bhagawanta Dwipa Indo
Dua Skema Penyelesaian Utang yang Efektif
1. Program Cicilan Tetap (Reschedule) Hingga 60 Bulan
Solusi ini memungkinkan nasabah membayar tagihan dalam bentuk cicilan tetap dengan tenor panjang dan bunga ringan. Proses negosiasi berlangsung sekitar 3–4 bulan, dengan pendampingan penuh hingga 1 tahun.
2. Program Pelunasan Diskon 50–60%
Bagi yang telah menunggak lebih dari 6 bulan, tersedia opsi pelunasan satu kali bayar dengan potongan besar. Proses negosiasi berjalan hingga 8 bulan dan dapat diperpanjang hingga 12 bulan sesuai kesiapan dana.
Keunggulan dan Jaminan Keamanan
Sebagai perusahaan resmi, PT Abidin Bhagawanta Dwipa Indo telah terdaftar di OSS dengan NIB: 128.000.024.2339. Setiap transaksi keuangan dilakukan melalui rekening resmi atas nama perusahaan di Bank BCA (No. Rek: 277-777-0027). Biaya jasa yang dikenakan pun relatif ringan, hanya 13%, jauh lebih murah dibanding penyedia sejenis.
Selain itu, perusahaan ini menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta fisik kartu kredit, foto CVV, atau menerima pembayaran melalui rekening pribadi. Semua proses disusun secara transparan dan mengikuti regulasi OJK.
Bukti Nyata, Bukan Janji
Ratusan klien telah berhasil menutup tagihan mereka melalui jasa ini. Bukti-bukti penyelesaian dan testimoni asli dari para nasabah dapat diakses langsung melalui tautan berikut:
Penagihan Tetap Jalan? Ini Solusinya
Selama proses negosiasi, pihak bank atau debt collector masih akan melakukan penagihan. Untuk menghindari tekanan emosional, PT Abidin Bhagawanta Dwipa Indo menyediakan layanan pengalihan kontak penagihan, di mana nomor dan alamat nasabah akan dialihkan ke tim mereka. Dengan demikian, komunikasi penagihan akan difasilitasi secara profesional.
Dokumen yang Dibutuhkan dan Proses Mudah
Calon klien hanya perlu menyiapkan:
- Fotokopi KTP
- Billing terakhir kartu kredit / kontrak KTA
- Materai Rp10.000 sebanyak 3 lembar
- Dana jasa 13% hanya dibayarkan setelah penyelesaian berhasil
Bagi yang ingin memantau status BI Checking/SLIK OJK, layanan tambahan tersedia dengan biaya ringan. Namun, perusahaan ini menegaskan tidak melayani “pemutihan kartu kredit” yang tidak sesuai dengan regulasi OJK.
Konsultasi Gratis dan Amanah
“Kami mengutamakan kenyamanan klien. Semua proses bisa dilakukan secara daring, tanpa harus datang ke bank atau menghadapi debt collector. Kami yang akan urus semuanya,” – PT Abidin Bhagawanta Dwipa Indo
Masyarakat yang sedang mengalami kesulitan finansial dianjurkan tidak menunda hingga bunga menumpuk dan tekanan makin berat. Segera lakukan konsultasi GRATIS dengan tim profesional dari PT Abidin Bhagawanta Dwipa Indo untuk mendapatkan strategi penyelesaian utang yang realistis dan terjangkau.
Informasi dan Konsultasi
PT Abidin Bhagawanta Dwipa Indo – Spesialis Jasa Penutupan Kartu Kredit dan KTA
🌐 Website: abidinbhagawantadwipa.com / jasapenutupankartukredit.com
📞 WhatsApp: 0856-789-1310 | 08111-310-404
🕘 Layanan: Senin – Jumat, Pukul 09.00 – 17.00 WIB